1 Jul 2011
Dua Pelajar Diamankan polisi. Curi Motor Mio untuk Mabuk-Mabukan?
Tak punya uang untuk mabuk dan bersenang-senang, 2 pelajar di Magetan mencuri motor. Namun baru menikmati hasil kejahatan, pelaku diringkus polisi bersama 2 motor yang belum sempat dijual.
Mereka adalah Ayuda warga Jalan Nangkula, Desa Pandean dan Rs, warga Desa Suratmajan,Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Dua pelajar sebuah SLTA di Magetan ini kini harus mendekam di sel tahanan kantor polisi setempat.
Polisi menyita 2 motor yang diduga hasil curian, Dihadapan penyidik, mereka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian.
Kendaraan hasil curian itu dijual di wilayah Madiun.Uangnya, digunakan bersenang-senang.
Kabag Humas Polres Magetan AKP Puryanto, tersangka masuk ke spesialis Mio. Meski tak ada kuci tersangka mampu menghidupkan mesin dengan cara memotong kabel. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun, “ katanya.
Tersangka ditangkap saat mencuri motor milik Marcella Arini yang di parkir di rumahnya desa Pojok Sari, Kecamatan Maospati. Dari hasil pengembangan, polisi menyita 1 motor lagi dari rumah pelaku.
Label:
kejadian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar