University of Northampton di Inggris didenda 56.477 poundsterling atau setara dengan Rp766 juta karena tidak memasang bendera Uni Eropa (UE). Menurut Parlemen Inggris, universitas ini juga tidak menampilkan logo UE pada papan di luar gedungnya.
Denda diberikan pejabat UE karena dana milik Dana Pembangunan Daerah Eropa (ERDF) digunakan untuk mendanai fasilitas baru di Gedung Newton. Wakil rektor University of Northampton, Profesor Nick Petford menyatakan hal ini akan ditinjau oleh pihak universitas.
“Jelas kita tidak senang dengan keadaan ini tetapi mengenai dana dari UE untuk universitas, saat ini sedang ditinjau,” jelasnya seperti dikutip dari Daily Mail, Jumat (8/7/2011).
University of Northampton merupakan satu dari delapan organisasi di Inggris yang didenda karena tidak mengikuti aturan UE sejak 2007. Universitas ini mengkonfirmasi telah menerima 2,5 juta poundsterling atau setara dengan Rp33,9 juta lebih dari UE untuk pendanaan proyek NVision, yaitu pusat visualisasi teknologi tinggi tiga dimensi (3D) yang berguna untuk merancang dan mengembangkan produk dalam bentuk 3D.
Sementara itu, Menteri Lokal, Bob Neill mengatakan, akan mendorong Eropa untuk 'menyapu bersih' hukuman serupa di masa depan. Berita tentang pemberian denda terungkap setelah dua kelompok di Midlands didenda 25 ribu poundsterling atau 339 juta rupiah karena kejahatan yang sama
8 Jul 2011
Kampus University of Northampton Tak Pasang Bendera, Didenda Rp700 Juta
Label:
internasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar