Prita Mulyasari (tengah) memberi salam kepada pendukung dan wartawan usai membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (11/6/2009). Prita didakwa mencemarkan nama baik RS Omni International melalui jaringan internet. Pengadilan Negeri Tangerang memvonisnya enam bulan penjara
Hingga Minggu (10/7/2011) sore, Prita Mulyasari belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan pidana jaksa penuntut umum. Prita masih berharap dia tidak ditahan. Kalaupun harus dipenjara, ia pun berharap jaksa tidak menangkapnya di rumah.
Pengalaman saat penangkapan tahun 2009 membuat Prita trauma sehingga ia tidak menginginkan eksekusi dan penahanan terjadi lagi. ”Saya ini bukan koruptor, juga bukan buronan yang ingin melarikan diri,
Kasus Prita berawal dari kekecewaan dirinya terhadap pelayanan kesehatan RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, saat dia dirawat tahun 2008. Ia kemudian menuliskannya di surat elektronik (e-mail). RS Omni Internasional menggugat Prita karena dianggap mencemarkan nama baik RS.
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materiil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian immaterii
11 Jul 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar