Unit Pengaduan dan Perlindungan Anak (UPPA), Polres Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (14/7/2011) sore, memeriksa secara intensif seorang bapak yang diduga telah memerkosa anak tirinya hingga hamil lima bulan.
Pelaku diidentifikasi bernama Suratno (42), warga Dusun Pelem, Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, sedangkan korbannya berinisial Nu, pelajar kelas VII di salah satu SMP negeri setempat.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Saiful Rohman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga, kemudian polisi langsung melakukan visum terhadap korban di RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
"Kalau melihat hasil visumnya, korbannya memang positif sudah hamil sekitar 5,5 bulan. Tapi apakah itu sebagai akibat perbuatan pelaku, kami masih akan lakukan penyelidikan," ujarnya.
Ia tak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan polisi mengenai dugaan perkosaan seperti laporan yang dibuat korban Nu bersama ibunya.
Namun, Saiful memberi isyarat bahwa ada dugaan persetubuhan antara bapak tiri dan anak tiri itu telah dilakukan berkali-kali.
"Apa pun latar belakangnya (diperkosa atau tidak), persetubuhan itu sudah melanggar pidana karena korban masih anak-anak. Dia (pelaku) akan kami jerat dengan pasal berlapis, terutama menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak," tandasnya.
Saiful menambahkan, ibu kandung korban baru sadar bahwa anaknya hamil ketika mengetahui ada perubahan fisik pada diri Nu, apalagi ketika tahu perut anaknya mulai membesar.
Kabar kehamilan Nu yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya itu kemudian tersebar ke lingkungan sekitar rumah mereka. Aib itu pun berubah menjadi bahan pergunjingan warga sehingga membuat keluarga Nu gerah dan kemudian melaporkan Suratno ke polisi (Polsek Dongko).
Saat dikonfirmasi mengenai tindakan tercela yang dilakukannya terhadap anak tiri, Suratno berdalih aksi bejatnya itu dilakukan lantaran ingin punya keturunan.
Apalagi, istri sahnya sampai sekarang belum bisa memberikan keturunan seperti yang dia harapkan, padahal mereka sudah menikah bertahun-tahun. "Saya tahu semuanya memang salah. Tapi bagaimana lagi, semuanya sudah telanjur terjadi," ujar Suratno pasrah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 81 ayat 2 Sub-Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
15 Jul 2011
Gara-Gara gagal Hamili Ibunya, Anak Tiri Dimesumi
Label:
kejadian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar