ibuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan Satuan Pol Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, selama tahun 2010 lalu, raib tak jelas rimbanya.
Tidak adanya laporan berita acara pemusnahan barang sitaan atau penyimpanan barang haram tersebut di salah satu gudang.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam menuturkan, seharusnya Pol PP memberikan laporan kepada masyarakat melalui media massa soal keberadaan ribuan botol miras tersebut. Dengan begitu masyarakat mengetahui dan tidak menaruh curiga kepada Pol PP.
"Kami banyak menerima keluhan soal keberadaan ribuan botol miras itu yang wujudnya entah ke mana. Sat Pol PP juga tidak pernah memberikan penjelasan soal keberadaan barang tersebut," terang Kahirul Kalam.
Ribuan botol miras itu merupakan hasil sitaan Pol PP Pamekasan pada tanggal 22 April tahun 2010 lalu, di beberapa toko dan warung di Pamekasan.
Berdasarkan hasil rekap data Pol PP waktu itu, miras yang disita berjumlah 2.110 botol. Miras itu milik Toko Tri Jaya, di Jalan Jokotole, Pamekasan. Hasil sitaan itu kemudian dibawa ke kantor Pol PP di Jalan Pamong Praja Nomor 2 Pamekasan.
Selama beberapa bulan, barang tersebut masih tersimpan rapi di ruangan Kepala Pol PP Pamekasan, M. Kusairi.
Saat dimintai konfirmasi, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Pamekasan, enggan untuk berkomentar. Sebab Kepala Pol PP saat ini sedang menjalani pendidikan Spamen selama tiga bulan di luar kota.
"Jangan tanya saya, sebab itu kewenangan kepala Pol PP. Silakan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan," terang Syamsurisal.
Sementara M. Kusairi Kepala Pol PP saat dihubungi melalui ponselnya sedang tidak aktif.
14 Jul 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar