Subscribe:

Labels

1 Jul 2011

4 Wakil mantan anggota DPRD Divonis 1 Tahun

Sebanyak 4 mantan anggota DPRD Kota Madiun periode 1999-2004 lalu, divonis majelis hakim satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, dalam siding di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu (14/6). Selain itu, mereka juga dikenai uang pengganti bervariasi.

Ke-4 terdakwa yaitu Joko Santoso, Sony Sunarso, Hidang Jadi dan Haryo Indro Cahyono. Putusan itu, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Masing-masing terdakwa dituntut mengembalikan uang pengganti bervariasi dari Rp 115,5 juta-Rp 97,4 juta.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya itu terdakwa divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Nanik Handayani SH.
Selain itu, terdakwa dikenai uang pengganti terdakwa Joko Santoso Rp 115,5 juta, Sony Sunarso Rp 113,5 juta, Hidang Jadi Rp 97,4 juta dan Haryo Indro Cahyono Rp 97,4 juta. Majelis hakim meminta terdakwa untuk berkonsultasi menyikapi putusan itu dengan konsultasi Penasehat Hukum (PH).
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun PH langsung mengajukan banding. “Putusan majelis hakim terasa memberatkan, sisi lain ada sejumlah keterangan saksi tidak masuk dalam pertimbangan hukum,” ujar Masri Mulyono SH. Sedangkan, JPU Nur Amin SH menyatakan pikir-pikir atau konsultasi dengan pimpinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar