Jajaran Sat Reskoba Polres Madiun meringkus enam pelajar SMPN dan SMK asal Kecamatan Pilangkenceng. saat asyik pesta minum obat-obatan jenis Dekstro di kawasan GOR Pangeran Timur, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Keenam pelaku tersebut diketahui bernama Ek W, Er , Ju, Fa, Tg, Mg. Tiga di antaranya masih tercatat sebagai siswa di salah satu SMPN Pilangkenceng dan tiga pelaku lainnya berasal dari siswa SMK Pilangkenceng.
Kasat Reskoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto, mengatakan, keenam anak tersebut ditangkap di GOR Pangeran Timur Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Saat ditangkap mereka sudah mengkonsumsi ratusan obat-obatan jenis Dextro warna kuning berlabel “SF” yang baru saja mereka beli.
“Dari pengakuan mereka belinya 200 butir pil seharga Rp 30.000,00 dan saat ditangkap pilnya hanya tersisa 80 butir. Padahal mereka belinya kemarin siang dan malam sudah kami tangkap,” ujarnya, Jumat (27/5).
Dari kesaksian para pelaku obat-obatan tersebut mereka peroleh dari kenalan mereka yang berasal dari Kota Madiun. Hingga saat ini penyedia obat-obatan pada pelaku tersbebut masih menjadi buronan pihak Sat Reskoba Polres Madiun.
Namun karena usia dari para pelaku pesta tersebut masih dibawah umur, pelaku tersebut dikembalikan ke pihak keluarga, setelah sebelumnya memberikan pengarahan pada pelaku beserta orang tua dan perwakilan dari sekolah masing-masing.
“Pelaku masih dibawa umur jadi kita kembalikan pada orang tua dan sekolah untuk dibina jadi hal seperti ini tidak terulang kembali” lanjut AKP Basuki Dwi Koranto
19 Jun 2011
Dibekuk Polisi,, Enam Pelajar Saat Pesta Obat
Label:
kejadian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar