Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, Pemerintah Indonesia akan mengupayakan agar jenazah Ruyati bintin Satubino (54), tenaga kerja Indonesia yang dieksekusi mati di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (18/6/2011) silam, dapat dibawa kembali ke Tanah Air. Hal ini dilakukan menyusul adanya keinginan keluarga Ruyati yang ingin mengebumikan jenazah almarhumah di Indonesia.
"Namun, selama ini, berdasarkan prosedur di Arab Saudi, jenazah yang telah dikenakan hukuman mati dikebumikan di Arab Saudi. Ini keadaannya demikian. Kami akan mencoba mengelola komunikasi dengan Arab Saudi apakah ada peluang untuk memperhatikan kehendak pihak keluarga," kata Marty pada rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2011).
Pada kesempatan tersebut, Menlu membantah pemberitaan bahwa pihak keluarga Ruyati baru mengetahui adanya vonis mati setelah almarhumah dieksekusi. Marty mengatakan, sejak almarhumah terjerat kasus pembunuhan, KBRI di Jeddah telah memberikan bantuan hukum. Pemerintah juga telah menginformasikan hal ini kepada keluarga Ruyati di Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, Menlu mengatakan memiliki bukti-bukti bahwa kementeriannya telah melakukan komunikasi dengan keluarga, termasuk surat yang ditulis tangan oleh salah seorang anak Ruyati.
"Kami akui bahwa banyak kekurangan di Kemlu. Tapi, terkait perlindungan WNI, orang yang pertama kali kami hubungi adalah pihak keluarga," kata Marty.
Seperti diberitakan, Ruyati dihukum pancung pada Sabtu (18/6/2011). Ia didakwa membunuh seorang perempuan Arab Saudi. Di persidangan, Ruyati mengakui perbuatannya. Keluarga korban (Khairiyah Hamid binti Mydlid) tidak mau memaafkan Ruyati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar