1 Jul 2011
Kang Aqil : Segera Syahkan UU Antiteroris?
Ketua Umum PB NU KH Said Agil Siraj menegaskan pihaknya terus mendorong segera disahkan RUU Antiteroris sebagai langkah melawan separatisme. Sebab, tanpa payung hukum jelas, kerja aparat keamanan, khususnya intelejen untuk memerangi separatisme secara dini jadi terhambat.
Demikian disampaikan Kang Aqil dalam tauziyah “Pelantikan Pengurus PC NU Kota Madiun Masa Khidmat 2011-2016” di Ponpes Mujadadiyah, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Minggu (12/6). Ia menilai langkah aparat keamanan dalam melawan separatisme selama ini terkesan lamban mengantisipasi berbagai kejadian terkait kelompok separatis itu.
“Kesan yang ada, selama ini aparat keamanan baru bisa menangkap pelaku separatis, biasa disebut teroris setelah mereka melakukan aksi seperti pengemboman. Jika sudah terjadi, kemudian diikuti penangkapan pelaku bersama kawannya hingga serangkaian rencana hingga peralatan dimiliki,” tandasnya.
Ia menyatakan RUU itu nanti, harus mengandung azas praduga tidak bersalah dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM), jangan sampai seperti UU Subversif di era Oder Baru dulu. Seseorang atau kelompok tertentu dapat dimintai keterangan dugaan terkait separatis, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga dan batas waktu.
Sisi lain, tambahnya, warga NU perlu diingatkan dengan tekat bulatnya pendiri NU bahwa NKRI adalah harga mati, tidak boleh ada Negara Islam di Indonesia. Hal itu mencontoh Nabi Muhammad Saw saat berada di Madinah, melihat keanekaragaman agama, suku hingga ras tidak memaksakan berdirinya Negara Islam.
“Jadi, saya ingatkan lagi, NKRI bagi warga NU adalah harga mati atau tidak dapat ditawar lagi. Jika ada pihak lain ingin mendirikan Negara Islam di Indonesia, itulah musuh bersama dan patut diperangi seperti JI, NII, Wahabi, MTA (Majelis Tafsir Al Qur’an) maupun Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” jelasnya.
Sisi lain, Kang Said merasa prihatin, untuk urusan semisal HTI, menjadi heran pemerintah tidak memiliki sikap tegas, padahal jelas-jelas HTI ingin mendirikan Islam di Indonesia. Bahkan, di berbagai negara gerakan itu dinyatakan sebagai gerakan maupun ormas terlarang.
Belum lagi, MTA dengan gerakannya acapkali menyerang warga NU dengan pemikiran melarang selamatan, Yassinan, ziarah kubur, menyanyikan syair menjunjung Nabi dan lainnya. “Menyikapi hal ini, saya minta warga NU tidak main kekerasan, ajak dengan kelembutan. Jika masih membandel laporkan kepada aparat,” tandasnya.
Dilaporkan, belum lama di Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kelompok MTA nyaris dihakimi warga menuding berbagai tindakan sebagai musyrik maupun bid’ah. Sebab, warga sekitar mayoritas NU, acapkali mengingatkan tidak mendapat tanggapan serius dari kelompok MTA, beruntung jajaran NU dan aparat mampu meredam hingga tidak terjadi aksi anarkis
Label:
internasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar