Subscribe:

Labels

1 Jul 2011

Opini WTP Bukan Jaminan Tak Ada Korupsi


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKN) tidak menjamin tidak adanya indikasi korupsi pada K/L yang memperoleh opini tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Humas dan Luar Negeri yang diterima okezone, Jumat (1/7/2011) dijelaskan bahwa pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK memang tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi. Namun, BPK wajib mengungkapkan apabila menemukan ketidakpatuhan atau ketidakpatutan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan.

"Jika misalnya dalam pemeriksaan ditemukan proses pengadaan barang atay jasa yang menyimpang dari ketentuan, namun secara keuangan sudah dilaporakn sesuai dengan SAP, maka laporan keuangan bisa memperoleh opini WTP," ungkap laporan tersebut.

Tahun ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk tahun 2009 dan 2010. Sebelumnya, selama lima tahun berturut-turut LKPP memperoleh opini disclaimer. Sementara itu, untuk Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) juga menunjukkan peningkatan yaitu dari 45 LKKL pada 2009 menjadi 53 LKKL pada 2010 yang memperoleh opini WTP.

Namun, seringkali masyarakat umum bertanya mengapa dengan LKKL yang beropini WTP tersebut tetap terjadi korupsi atau opini tersebut dijadikan tameng oleh pihak K/L untuk mengklaim tidak adanya korupsi di lembaga tersebut.

"Dalam menjalankan tugasnya, ada tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu," jelasnya.

Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untukmemberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sementara, pemeriksaan kinerja dimaksudkan untuk menilai apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisiensi, dan efektif. Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan selain dua jenis tersebut termasuk disini adalah pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau korupsi, pemeriksa lingkungan, pemeriksaan atas pengendalian internall, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar