Polres Pacitan menangkap 2 orang “suplier” ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk perusahaan subkontraktor pada proyek pembangunan sistem PLTU di Kecamatan Sudimoro, Pacitan.
“Kedua pelaku berinsial LM (62) warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Sudimoro dan SG (29) Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, dibekuk sesaat setelah mereka membeli solar dari salah satu SPBU setempat menggunakan mobil bak terbuka,” jelas Kasat Reskrim Polres Pacitan Sukimin.
Solar bersubsidi itu, tambahnya, hendak dijual LM dan SG ke perusahaan subkontaktor pelaksana pembangunan PLTU Sudimoro. Saat penangkapan, petugas juga menyita sebanyak 1.050 liter solar bersubsidi diwadahi dalam 5 drum masing-masing berkapasitas 210 liter memakai mobil pick up nomor polisi AE-8056-XB.
Ia menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut, karena diduga praktik ilegal tersebut telah berlangsung lama dan dinikmati lebih dari satu perusahaan sub kontraktor beraktivitas di sekitar proyek PLTU Sudimoro. Proses penangkapan LM dan SG berjalan mulus, kendaraan mereka gunakan mengangkut BBM bersubsidi itu dicegat di jalan raya Pacitan-Sudimoro, keduanya hanya bisa pasrah.
Informasi diperoleh, LM sempat mencoba menyuap petugas agar dilepaskan, namun upaya itu langsung ditolak. LM dan SG yang tidak bisa menunjukkan dokumen bukti “delivery order” (DO) pun kemudian digelandang menuju Mapolres Pacitan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan.
Akhirnya, LM maupun SG mengaku BBM bersubsidi itu sengaja mereka angkut untuk dijual kembali ke salah satu perusahaan subkontraktor proyek PLTU Sudimoro, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya ditangkap saat melaju dengan di sekitar kompleks PLTU Sudimoro, lengkap dengan muatan solar di bak mobil. Komoditas itu dibeli dari salah satu SPBU yang berada di Jalan Raya Pacitan – Sudimoro, terbongkarnya praktik penjualan BBM ilegal itu sendiri tidak lepas dari pengaduan masyarakat kebetulan mengetahui adanya aktivitas transportasi mencurigakan dilakukan LM dan SG.
Kepada petugas LM mengaku bahwa ribuan liter solar bersubsidi itu mereka kirim untuk kebutuhan BBM sejumlah peralatan berat di lokasi PLTU Sudimoro. Dari setiap liter yang terjual, LM mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp700/liter dan dibeli seharga Rp 4.500/liter, kemudian dijual harga Rp 5.200/liter.
“Paling tidak dalam 10 hari pelaku berhasil menjual sekitar 13-15 drum BBM. Karena perbuatannya itu pelaku diancam pasal 55 Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Tata Niaga BBM Bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, denda hingga Rp 60 miliar,” ujar AKP Sukimin lag
19 Jun 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar