Berbekal seperangkat komputer dan scanner, seorang warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Porwosari, Pasuruan, Jawa Timur, memalsukan sejumlah dokumen penting pesanan warga. Kini alat-alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen itu telah disita polisi sebagai barang bukti.
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat Abdus Salam mencari penghasilan tambahan dengan membuat akta lahir, akta cerai, hingga kartu keluarga palsu sejak dua tahun lalu.
Setiap permohonan akta cerai palsu, tersangka menghargainya Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Itu belum termasuk permohonan pembuatan akta lahir dan kartu keluarga yang dihargai Rp 75 ribu.
Kini pelaku ditahan untuk penyidikan. Tersangka diancam pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
18 Jun 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar