Rencana pemerintah membatasi penggunaan bahan bakar subsidi (BBM) subsidi melalui fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditolak. Seharusnya hal ini hanya dilakukan melalui imbauan.
"Seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan fatwa haram dalam hal distribusi BBM bersubsidi. namun sebatas imbauan saja," kata Wakil Bupati Nganjuk Abdul Wahub Badrus di Nganjuk, Jawa Timur.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk menolak fatwa haram yang akan dikeluarkan MUI pusat lantaran kurang efektif. Menurutnya, sebaiknya pembatasan BBM subsidi bukan lewat fatawa, tapi imbauan.
Pasalnya, bila fatwa haram dikeluarkan maka akan menimbulkan gejolak sosial dan keagamaan di masyarakat. Sehingga sebelum mengeluarkan fatwa tersebut sebaiknya pemerintah membicarakannya terlebih dahulu dengan seluruh eleman atau ormas Islam.
MUI sendiri telah membantah pemberitaan selama ini tentang fatwa haram terkait orang mampu yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Itu sudah menjadi wacana, dan MUI tidak ada arahan untuk mengeluarkan fatwa halal haram pembelian Premium," ujar Sekjen MUI Pusat HM Ichwan Sam di Jakarta belum lama ini.
Ichwan menjelaskan, pemberitaan yang selama ini beredar di media merupakan miss leading, karena MUI sendiri tidak ada niat untuk mengeluarkan fatwa halal atau haram terkait penggunaan BBM bersubsidi. Dirinya menuturkan bahwa untuk mengeluarkan fatwa, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
Seperti diketahui, Senin 27 Juni lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar pertemuan dengan MUI membahas program pengembangan budaya hemat energi. Usai pertemuan, MUI berpendapat, perilaku masyarakat golongan mampu yang menggunakan premium merupakan perbuatan dosa. Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, produk premium yang disubsidi negara merupakan hak masyarakat tidak mampu.
2 Jul 2011
Cukup Imbauan "Tak Perlu Fatwa Haram, lagi?
Label:
internasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar