20 Sep 2011
Nazaruddin Ahirnya, Buka-bukaan di KPK
Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin tak lagi tutup mulut di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Di hadapan penyidik, ia mengungkap sejumlah nama yang diduga menerima uang terkait proyek tersebut di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, uang Rp 9 miliar terkait proyek wisma atlet mengalir ke sejumlah anggota Badan Anggaran DPR, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Djafar Hafsah.
Hal itu disampaikan Nazar seusai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Gedung KPK Jakarta, Senin (19/9/2011) malam. "Ditanyakan soal wisma atlet yang tidak dimasukkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), penjelasan soal Angelina yang waktu menjelaskan di depan ruangan ketua fraksi," kata Nazaruddin.
Angelina, menurut Nazaruddin, pernah menjelaskan soal aliran dana tersebut di ruangan Djafar Hafsah sebelum pertemuan dengan Tim Pencari Fakta yang dibentuk Partai Demokrat pada 11 Mei.
Nazaruddin memaparkan, uang wisma atlet senilai Rp 9 miliar semula diterima anggota Banggar DPR Wayan Koster (Fraksi PDI-Perjuangan) dan Angelina Sondakh (Fraksi Partai Demokrat). Keduanya kemudian menyerahkan kepada pimpinan Banggar, Mirwan Amir, sebesar Rp 8 miliar.
"Uang dari Mirwan diserahkan ke pimpinan Banggar lainnya," kata Nazaruddin. Lalu, uang diserahkan kepada Anas yang tidak disebutkan jumlahnya, dan kepada Djafar sebesar Rp 1 miliar.
Anas Urbananingrum
Selain itu, Nazar mengaku, ia ditanya soal sumber dana ke kongres Partai Demokrat yang berlangsung di Bandung tahun lalu. Menurut dia, biaya untuk kongres Partai Demokrat berasal dari proyek di kementerian dan BUMN, antara lain proyek Hambalang, proyek e-KTP, proyek bantuan operasional sekolah, serta pembangkit listrik PLN di Riau dan di Kalimantan Timur.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga mengaku ditanya soal keterlibatan Anas Urbaningrum terkait PT Anugrah Nusantara dalam kasus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Tadi ditanyakan soal bagaimana peran Anas di PT Anugrah (PT Anugrah Nusantara), jadi lebih pada peran Anugrah, soal posisinya Anas," katanya.
Nazar mengatakan, Anas menjadi pimpinan perusahaan tersebut bersama dirinya. Dalam kasus PLTS, PT Anugrah merupakan salah satu perusahaan peserta tender proyek senilai Rp 8,9 miliar itu.
Selain PT Anugrah, tender diikuti PT Mahkota Negara, PT Sundaya Indonesia, dan PT Alfindo Nuratama. Lalu, tender dimenangi PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrakan ke PT Sundaya Indonesia.
Diduga terjadi penggelembungan harga dalam pelaksanaan proyek yang disubkontrakan tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,8 miliar.
Selain itu, diduga PT Alfindo hanya dipinjam benderanya oleh PT Mahkota Negara yang disebut-sebut sebagai anak perusahaan PT Anugrah. Di PT Mahkota Negara, nama Nazaruddin dan Nasir pernah tercatat sebagai pemegang saham dan komisarisnya.
Label:
berita nasional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar