Subscribe:

Labels

8 Sep 2011

Kewajiban Bupati & Wabup Harus Ditata Ulang


Wabup Garut Dicky Chandra mengkritisi kewajiban yang diemban kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia. Dia menilai, kewajiban Bupati dan Wakil Bupati sama sehingga dimungkinkan terjadi tabrakan.

Secara tidak langsung Dicky mengatakan, kemunduran dirinya sebagai Wabup Garut dilatarbelakangi persoalan tumpang tindih kewajiban. Jika dia tetap melanjutkan jabatannya, dikhawatirkan justru menimbulkan masalah baru.

“Karena kan dalam satu perahu tentunya ada satu nakhoda. UU kita selama ini mengatur kewajiban Wakil Bupati sama dengan Bupati, hanya tugasnya yang beda,” ujar Dicky di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/9)2011).

Dicky menganalogikan roda pemerintah tak ubahnya seperti menjalankan mobil. Dimana diperlukan sebuah sinergisitas antara memegang kemudi, menginjak pedal gas, dan kapan saatnya menginjak rem. “Yang gas siapa dan yang ngerem siapa. Kalau kewajibannya sama nanti malah saling injak rem. Maka tanpa disadari atau khilaf sebagai manusia bisa jadi yang terjadi kan malah repot,” ungkapnya.

Dia berharap, ke depan Indonesia bisa melakukan pengaturan yang jelas mengenai kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Alangkah baiknya ke depan di Indonesia siapa pun juga harus mulai ada pengaturan lagi supaya jelas,” harapnya.

Pengaturan diperlukan supaya kerja bupati dan Wabup menjadi sinkron. Sebab selama ini dia menilai tidak ada sinkronisasi antara kewajiban bupati dan wakil bupati. Jika bupati dan wabupnya tidak sinkron, yang menjadi korban adalah bawahannya atau birokrasi dan rakyat yang memilihnya. Mereka akan kebingungan melihat ketidaksinkronan pemimpinnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar