Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memerintahkan operator telekomunikasi di Indonesia untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS mulai hari ini, Selasa, 18 Oktober 2011. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran BRTI kepada 10 operator telekomunikasi.
Tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelanggaran yang dilakukan operator setelah batas waktu tersebut
-- Tulus Abadi
Sementara itu, poin keduanya mencantumkan batas waktu deaktivasi atau unregistrasi semua layanan jasa pesan premium paling lambat Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 00.00. Lebih lanjut, BRTI memerinci, jasa pesan premium dimaksud termasuk dan tidak terbatas pada SMS/MMS premium berlangganan, nada dering, games, dan wallpaper. Pengecualian diberikan pada pesan premium untuk layanan publik, fasilitas jasa keuangan, dan pasar modal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi surat edaran tersebut, Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian YLKI, meminta pihak BRTI untuk menindaklanjuti perintah tersebut dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap operator. "Tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelanggaran yang dilakukan operator setelah batas waktu tersebut," kata Tulus.
Dia juga mengharapkan, BRTImenginformasikan sanksi yang diberikan kepada pihak operator jika kembali terjadi penyebaran SMS yang menyedot pulsa pelanggan.
"Seharusnya disebutkan juga sanksi yang tegas supaya punya efek jera bagi operator yang melanggar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar